Danramil 03 Wanadadi Hadiri Acara Sosialisasi Restorative Justice

Danramil 03 Wanadadi Hadiri Acara Sosialisasi Restorative Justice

Danramil 03 Wanadadi Hadiri Acara Sosialisasi Restorative Justice

Banjarnegara - Danramil 03/Wanadadi Kodim 0704/Banjarnegara  menghadiri acara Sosialisasi Restorative Justice bertempat di Aula Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara Senin (20/11/2023).

Guna memberikan pemahaman tentang keadilan restorative (RJ) di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Banjarnegara membentuk dan menetapkan Wilayah Kecamatan Wanadadi sebagai wilayah Keadilan Restoratif.

Acara sosialisasi ini diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang di wakili oleh Kasi Datun Kajari Banjarnegara ibu Andi Siti Chandra S.H., M.H.

Turut hadir Danramil 03/ Wanadadi , Kapolres Banjarnegara yang diwakilkan oleh Kanit Tipikor Polres Banjarnegara, Iptu Imam Sunyoto S.Sos, M.M, Kadispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara yang diwakilkan oleh Analisis Institusi Masyarakat Pedesaan Ibu Suryati S.E, Camat Wanadadi  Bapak Sapto Aji S.H, M.Si. Kapolsek Wanadadi AKP. R Agus Harjono S.H M.M, Kepala Desa Se Kecamatan Wanadadi Perwakilan kelembagaan Desa serta Perangkat Desa Sekecamatan Wanadadi.serta  Masyarakat dan tamu undangan.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam sambutannya menyampaikan bahwa ditetapkannya Kecamatan Wanadadi sebagai wilayah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) agar dapat menjadi pelopor untuk menanamkan nilai-nilai keadilan restoratif di tengah masyarakat.

“Wilayah Keadilan Restoratif dapat menjadi sarana untuk sosialisasi tentang keadilan restoratif agar penyelesaian permasalahan pidana tidak selalu berakhir di pengadilan tetapi dengan memperhatikan kearifan lokal, sehingga penegakan hukum selain memberikan kepastian hukum juga akan lebih mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi korban, masyarakat maupun pelaku,” ucap Ibu  Andi Siti Andrea S.H M.H

Adapun maksud pembentukan Wilayah Keadilan Restoratif agar dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Sementara tujuannya adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

“Perlu dijelaskan bahwa pembentukan Wilayah Keadilan Restoratif bukan dimasudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa,” tegasnya.

“Ada beberapa manfaat penerarapan keadilan restoratif diantaranya membuka ruang partisipasi masyarakat tentang keadilan yang diinginkan, mengefektifkan proses penegakan hukum yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta mengurangi over crowded di rutan atau lembaga permasyarakatan,” tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow